Feeds:
Pos
Komentar

Archive for April, 2008

Perjalanan ke Kutha Solo

Saya ini sebenarnya keturunan orang solo. Tapi berhubung keluarga dari solo sudah sebagian besar menetap di jakarta termasuk almarhum kakek-nenek, jadi setiap lebaran tidak pernah ke sana. Pernah sekali kesana tapi waktu masih kecil sekali, itu pun tidak bareng bapak-ibu, tapi dengan saudara yang lain. Dan waktu itu tidak ingat apa2 dan kemana saja.

Justru selasa-rabu kemarin saya berkesempatan mengunjungi solo berhubungan dengan pekerjaan. Yang saya ceritakan berikutnya bukan masalah pekerjaannya, tapi jalan2nya saja 😛

Seperti biasa, kita melakukan rencana perjalanan. Jika membawa sendiri mobil dari Bandung ke solo
akan melelahkan dan pasti jatuhnya lebih mahal, sehingga diputuskan untuk naik kereta saja dan menyewa mobil di solo.

Google pun bekerja. Ternyata ditemukan satu situs tentang kota solo yang cukup lengkap.

Info Kota Solo

Di situs tersebut pun ada daftar travel yang menyediakan rental mobil di solo. Satu travel kami telfon, dan harganya ajaib. Lagipula yang ditawarkan adalah L300 yang menurut kami tidak nyaman, atau Toyota Corolla dengan penawaran yang tidak masuk akal. Kebetulan, admin situs tersebut kami lihat online di YM, maka saya hubungi saja per YM.

Dari perbincangan dia menyarankan satu Travel. Dan dia juga menginformasikan rate standarnya yang masuk akal. Kami hubungi per telfon, dan tercapai kesepakatan. Mobilnya? silakan ditebak dari foto dibawah 😀

Perjalanan dari Bandung dimulai pada Selasa, 20.00 Waktu Bandung dengan kereta Lodaya. Saya tidak ingat persis, tapi rasanya kereta berangkat on time. Poin bagus untuk PT KAI.

Di dalam kereta, saya berbincang2 dengan sebelah saya. Dia menuju jogja. Sepanjang jalan kami membicarakan keanehan2 bangsa ini, tapi kemudian topik beralih ke KULINER solo! Sebelah saya promosi habis2an kuliner solo, mulai dari kikil ayam di malam hari yang katanya antriannya seperti antri BBM, kopi ‘Nyos’ yang penyajiannya dengan menambahkan arang panas yang menyala langsung dimasukkan ke kopinya, Timlo Solo, dll.. yang saya tidak yakin bisa saya nikmati karena waktunya yang tidak banyak.

Singkat cerita, sampailah kami di stasiun Solo Balapan. Mengapa namanya Solo Balapan? saya tidak tahu, mungkin hanya Tuhan dan orang asli solo yang tahu jawabannya.

inilah stasiun Solo Balapan itu :

Stasiun Solo Balapan

Rencana perjalanan sebenarnya menuju ke Klaten. Tapi sebelum kesana, rasanya lebih enak jika sarapan pagi dulu di solo. Dari situs infokota solo disebut2 Sate Mbok Galak yang katanya Favorit Pak Harto dan Mbak Tutut. Tapi setelah saya tanyakan ke Supir sekaligus guide kami itu, dia menyarankan yang lain. Sate pak Bejo saja mas, katanya. Bolehlah, dicoba saja. Sebenarnya agak aneh makan pagi dengan sate kambing, tapi itulah anehnya Solo. Kok ada ya yang jual sate kambing pagi2? Karena aneh, saya jadi tertarik.. hehe

Ini Pondok sate Pak Bejo yang kami kunjungi. Sebelumnya ada juga Pondok Pak Bejo yang lain, tapi belum buka, masih beres2.. ternyata Pondok Sate Pak Bejo ini punya cabang dimana2. Franchise gaya solo lah..

Pondok Sate Pak Bejo

Apa yang khas dari Sate Pak Bejo ini? Sate Buntel. Apa tuh? Sate ini adalah daging olahan yang dibungkus berbentuk buntelan dan di panggang di atas arang seperti sate. Penasaran? seperti inilah sate buntel itu :

Sate Buntel

Saya pribadi tidak begitu suka daging olahan. Rasa daging aslinya pasti hilang. Seperti steak, steak dengan potongan besar lebih enak daripada steak olahan yang dibungkus tepung. Tapi melihat besarnya porsi Sate Buntel ini dan dengan semangat ‘mencoba yang baru’ maka tidak ada salahnya memesan sate Buntel. Jalan tengahnya, kami memesan juga menu yang lain, yaitu Sate Kambing polos :

Sate Kambing Polos

Dan tidak hanya sate, tapi juga Tongseng. (Duh, sarapan atau Lapar ya? )

Tongseng Solo

Makan banyak harus diimbangi dengan minuman yang sepadan. Teman saya memesan teh manis panas. Setiap kota biasanya memiliki teh yang terkenal di daerah tersebut. Kalau di solo, salah satunya ‘Teh Gardoe’ ini :

Teh Gardoe

Saya sendiri memesan Beras Kencur dengan Es. Ini pilihan terbaik pagi itu. Benar2 nendang, setelah makan kombinasi Sate Buntel, Kambing Polos dan Tongseng ditutup dengan ES BERAS KENCUR. Yang hebat adalah pagi2 itu mereka sudah menyajikan es batu. Tidak semua rumah makan kecil bisa seperti itu. Sayangnya, suasana Pondok Sate Bejo ini terlalu gelap untuk melakukan pengambilan gambar Es Beras Kencurnya, Penggunaan Flash tidak menarik untuk saya. Flash is a kind of fake for me 😛

Selesai sarapan perjalanan dilanjutkan menuju ke Klaten. Inilah bagian dari pekerjaan. Kami mengunjungi fasilitas foundry disana, baik yang berupa institusi pendidikan, IKM, maupun PMA. Satu hal yang mebuat sedih adalah ketika mengunjungi salah satu institusi pendidikan kami melihat banyaknya fasilitas mesin bantuan Pemerintah yang tidak termanfaatkan. Duh, lupa. Seharusnya saya tidak bercerita banyak tentang ini 😛 mari kembali ke cerita jalan2 dan kuliner solo.

Jam makan siang menjelang. Saya masih penasaran dengan kota solo sehingga diputuskan kami makan siang kembali ke solo. Tadinya saya menanyakan tentang Timlo Solo, tapi menurut supir tempatnya kurang bersih. Kemudian dia menyarankan ke Rumah Makan saja yang banyak pilihan menunya. Akhirnya Pilihan jatuh ke Rumah makan ‘Adem Ayem’. Posisinya dekat dengan Mal Solo.

Rumah Makan Adem Ayem

Perhatikan, pada foto diatas ada makanan yang digantung. Apakah itu? Mari kita lihat. Itu adalah ‘Intip Goreng’. Salah satu oleh2 khas solo. Waktu kecil saya ingat ibu saya kadang membuat rengginang dari nasi yang tidak habis oleh anak2nya. Ini adalah salah satu bentuk penghematan khas orang jawa dengan membuat penganan dari sesuatu yang tersisa. nah, Intip Goreng ini mirip dengan rengginang, cuma bedanya ia bukan nasi yang tersisa tapi memang sengaja dibuat untuk oleh2.

Intip Goreng

Saya beli satu. Dan sebenarnya itu lebih karena PENASARAN saja. Saya tidak berani membayangkan rasanya. Apa? sudah jadi intip digoreng pula? hehehe.. sampai saat ini pun Intip Goreng ini masih ada dikamar saya di Bandung .. ada yang berminat?

Oke, kembali ke rumah makan Adem Ayem, dari luar saya meragukan tempatnya. Tapi setelah masuk ke dalam lumayan juga. Pemanfaatan foto2 Kota Solo cukup mengangkat suasana ‘tempo doeloe’ didalam interiornya .

Interior Adem Ayem

Ketika duduk, dimeja ada semacam flyer yang tadinya saya pikir merupakan daftar menu. Ternyata bukan. Itu adalah semacam panduan tentang kota solo, objek2 wisata yang menarik untuk dikunjungi, maupun tempat makan yang direkomendasikan disolo, dll. Bagus juga, tidak egois. Sesama pelaku bisnis saling promosi.

Flyer Solo

Saatnya memesan makanan. Pilihannya sangat beragam. Makanan Indonesia, Makanan Khas Jawa, atau oriental. Anehnya, saya tidak mencoba makanan khas jawa seperti Gudeg. Pilihan jatuh ke menu oriental. 3 menu yang kami pesan; Ayam goreng mentega, Sapo Tahu, dan Cah Kangkung.

Menu Pertama, Ayam Goreng Mentega :

Ayam Goreng Mentega

Overall cukup baik, namun masih dalam level mediocre. Kuahnya pas, potongan ayamnya tidak terlalu lunak. Jika mereka menaruh banyak potongan nanas diatasnya maka itu akan sempurna.

Menu kedua, Sapo Tahu :
Sapo Tahu

Ini juaranya. Tampilan penyajiannya seperti di foto mungkin kurang meyakinkan, tapi percayalah, mereka benar2 mengerti bagaimana mengolah sapo tahu. Crispy diluar namun tetap lembut didalam. Ditambah potongan cumi yang terukir dengan baik plus udang sebagai bonusnya, serta dilumasi dengan kuah yang tidak terlalu kental namun mampu menjembatani semua rasa. Puji Tuhan.

Menu ketiga adalah Cah Kangkung. Saya tidak mengambil fotonya karena Kangkung yang disajikan tidak besar2 sesuai harapan, namun pengolahannya masih cukup baik. Tetap segar dan tidak layu. Masih kres kres lah.

Dan ini adalah foto yang saya ambil dengan nasi yang dilumuri Sapo Tahu dalam balutan Fusion :

Sok Fusion

Pengalaman yang singkat namun cukup berkesan untuk saya. Kami harus sering2 ke solo lagi.. Ikut?

Read Full Post »

Situs2 yang sudah diblok sudah dibuka lagi. Hidup Demokrasi.

Ini fenomena yang baik sekaligus tidak baik. Baik, bahwa kekuatan
dorongan dari massa yang berlogika dapat mengubah kebijakan yang
terlanjur keliru. Tidak baik, karena sekali lagi ini menunjukkan
sikap pengambilan kebijakan yang tergesa2 dan dapat dianulir kapan
saja.

Negara ini negara hukum (UUD Pasal 1 ayat 3), ketika Pemerintah
mengambil suatu kebijakan haruslah ada hukumnya. Dalam masalah
pemblokiran film Fitna, UU ITE (Belum bernomor karena belum di teken
Presiden dan tercatat dalam Lembaran Negara)lah yang menjadi dasar
hukumnya.

Reaksi masyarakat yang merasa akses informasinya terganggu adalah
dengan melakukan aksi di dunia maya. Forum, milis, blog, petisi. Dan
hebatnya, berhasil. Jadi dimana negara hukumnya?

Jika pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan hukum dan masyarakat
merasa tidak puas, mari kita lihat dari sisi hukum. Dari UU ITEnya
itu sendiri.

Pasal 27 s/d 37 UU ITE menyebutkan perbuatan2 yg dilarang dengan
ancaman pidana oleh pasal 45 s/d 52.

Sekarang, tinjau pasal 31 UU ITE:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan,
dan/atau PENGHENTIAN Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang sedang ditransmisikan.

dan penjelasan Pasal 31(1):

Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan
untuk mendengarkan, merekam,
membelokkan, mengubah, MENGHAMBAT, dan/atau mencatat transmisi
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan
jaringan kabel komunikasi maupun
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio
frekuensi.

Dari UU ITE sendiri terlihat, pemblokiran suatu situs adalah tindakan
PENGHENTIAN atau MENGHAMBAT informasi yang dapat dikategorikan
INTERSEPSI dan merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan PIDANA.

Tapi tunggu dulu, sebenarnya Pemerintah berhak melakukan Intersepsi
sebagaimana diatur oleh Pasal 31 ayat 3 dan 4 :

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/
atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Dan inilah yang tidak dilakukan. Seharusnya, pemblokiran ini atas
permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi hukum lainnya dan
bukan depkominfo. Dalam surat pemblokiran Fitna kepada APJII justru
Depkominfo yang potong kompas dan melampirkan surat tersebut ke
Kapolri. Dalam surat itu hanya disebutkan ‘disinyalir’.. Apakah
Depkominfo bertindak terlalu jauh?

Ketentuan Intersepsi itu sendiri seharusnya diatur lebih jauh oleh
Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini belum dibuat..

Diluar polemik pemblokiran film Fitna yang bergeser menjadi
terganggunya akses informasi, Saya jadi tertarik dengan UU ITE yg
diributkan ini. Banyak yang bilang ini akan menjadi ancaman kebebasan
berpendapat dan memiliki pasal2 karet yang implementasinya dapat
ditafsirkan macam2. Mari, kita kembalikan saja ke Perundangan yang
berlaku di negeri ini.

Sebelum masuk ke pembahasan UU ITE, kita harus memahami tingkatan
Hukum di Negara ini.

1. Pancasila (Sumber dari segala sumber hukum negara)
2. Undang-Undang Dasar (hukum dasar dalam Peraturan Perundang-
undangan)
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Presiden
7. Keputusan Presiden
8. Instruksi Presiden
9. .. dst

Setiap peraturan berfungsi untuk menerangkan atau menjalankan
peraturan diatasnya, Setiap peraturan haruslah dibuat dengan tata
cara yang sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, dan tidak boleh
melanggar peraturan diatasnya.

Sekarang, pembahasan kita adalah UU ITE. Posisinya berada pada Undang-
Undang.

UUD mengatur tata cara pembentukan UU dalam pasal 5,20,21,22, dan 22A.

Pasal 22A ini yang menyebutkan bahwa tata cara pembentukan UU lebih
lanjut akan diatur oleh suatu UU.

‘Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang undang
diatur dengan undang undang.’

Agak aneh, karena UU diatur oleh UU, suatu tingkatan produk hukum
yang setara. Tapi bagaimanapun itu sudah termuat dalam UUD kita yang
berlaku.

UU yang mengatur tata cara pembentukan UU ini sudah dibuat, yaitu
UU No.10 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan.

Karena UU ITE ini dibuat setelahnya, maka tata cara pembuatannya
terikat secara hukum kepada UU No.10 2004 tsb . Mari kita lihat,

Pada tahapan MENGINGAT, UU ITE menyebutkan :

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

Ini adalah kejanggalan pertama dalam UU ITE ini.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 yang disebutkan hanyalah mengatur
ketentuan tatacara pembentukan UU. Diluar itu, UU ITE sama sekali
TIDAK BERFUNGSI menjalankan suatu Tujuan apapun yang diamanatkan
dalam UUD. Secara hukum, UU ITE ini tidak memiliki Tujuan.

Baru kali ini saya menemukan UU yang tidak menyebut suatu pasal di
UUD sebagai dasar dibuatnya UU tsb diluar pasal-pasal 5,20,21,22, dan
22A pada tahapan ‘Mengingat’..

Baru kali ini. UU lainnya selalu menyebut pasal diluar pasal-pasal
5,20,21,22, dan 22A; misalnya pasal 23, 28, pasal 33, dll yang sesuai
tujuannya.

Dalam ‘Menimbang’ memang dijelaskan latar belakang dan tujuan
pembentukan UU ini. Tapi, ‘Menimbang’ adalah hal2 yang baru tercantum
dalam UU itu sendiri. Tanpa menyebut pasal mana dari UUD yang menjadi
dasar tujuan pembentukan UU ITE ini, maka sekali lagi UU ITE ini
secara hukum tidak memiliki Tujuan, Berdiri Sendiri, dan terlepas
dari UUD.

Jika kita kembalikan kepada UU No.10 2004 tentang Pembentukan
Peraturan PerUndang-Undangan dicantumkan :

BAB III
MATERI MUATAN
Pasal 8
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal hal
yang :

a. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan negara,

b. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang.

Itulah mengapa dalam setiap UU selalu disebut pasal UUD yang menjadi
dasar tujuannya sebagaimana dalam (a), atau suatu UU lain sebagaimana
dalam (b).

Dan UU ITE tidak menyebutkan pasal yang manapun.

Satu2nya UU yang HANYA menyebut pasal tentang cara pembentukan UU
(pasal-pasal 5,20,21,22, dan 22A) dalam ‘mengingat’ HANYALAH UU 10.
2004 itu sendiri, karena memang itu Tujuannya.

Jadi, UU ITE secara hukum tidak memiliki tujuan yang diamanatkan oleh
UUD, dan melanggar tata cara pembentukan UU sebagaimana diatur UU 10
2004 yang merupakan amanat UUD.

Mengapa begitu?

Ini hanya dugaan, karena memang tidak tercantum dalam UU ITE, tapi
jika dicantumkan maka pasal 28F UUD menyebutkan :

‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.’

Ini yang semangatnya berbeda dengan UU ITE.

Tapi sekali lagi, ini hanyalah dugaan 😀

Salam Hukum,

Referensi:

UUD 1945 dalam satu naskah:

Klik untuk mengakses satunaskah.pdf

UU ITE
http://uuite.com/ (ini yg buat siapa ya? hehehe)

UU No.10 2004

Klik untuk mengakses UU%2010-2004.pdf

Salinan Surat Pemblokiran Menkominfo No.84/M.Kominfo/04/08
http://images.nududy.multiply.com/attachment/0/R-d8jwoKCqoAABrNRqU1/surat%20pemblokiran.pdf?nmid=89738411

Read Full Post »

Sedikit Pertanyaan tentang Warna

Masih ingat pelajaran tentang warna di kelas Seni Rupa sewaktu kita sekolah dulu?

Waktu SMP saya ingat diajarkan tentang warna. Pelajarannya sendiri menarik, karena tidak diajarkan hanya secara teori tapi juga langsung praktek dengan menggunakan cat air.

Pada pelajaran tsb diterangkan tentang WARNA DASAR. Dijelaskan, bahwa Warna Dasar itu ada 3 :

1. Merah
2. Kuning
3. Biru

Kemudian kita diterangkan (sambil langsung mencoba di atas kertas) bahwa dari warna dasar itu dapat diperoleh warna2 lain :

1. Merah campur Kuning = Orange
2. Merah campur Biru = Ungu
3. Kuning campur Biru = Hijau

Subhanallah, saya senang sekali waktu itu. Ini logis, dan menyenangkan. Kemudian warna2 tersebut jika diteruskan akan diperoleh warna2 lain sampai diperoleh warna Hitam. Menarik.

Setelah kuliah, walaupun saya tidak masuk FSRD, saya sempat bermain2 dengan warna. Dan disini, saya mendapat penyadaran bahwa mungkin ada sesuatu yang salah dengan ilmu SMP saya itu.

Saya mendapati sistem warna yang menerangkan warna dasar sbb:

Pertama, sistem warna RGB, ini sistem warna cahaya. Dimana terdiri atas :

1. Merah (R)
2. Hijau (G)
3. Biru (B)

Selain itu ada juga sistem warna Cetak atau CMYK :

1. Cyan (C)
2. Magenta (M)
3. Yellow (Y)
4. BlacK (K)

Nah, kok jadi berbeda? Dua sistem warna RGB dan CMYK saya percaya kebenarannya dan saya mengerti secara filosfis perbedaannya. RGB adalah sistem warna cahaya dimana kita memulai dari Hitam Sempurna dan diakhiri Putih sempurna. Sedangkan CMYK kebalikannya, kita memulai dari Kertas Putih yang diakhiri dengan Hitam Sempurna.

Jika diperbandingkan, sistem warna yang diajarkan sewaktu SMP itu mungkin adalah gado2 dari RGB dan CMYK, dimana secara filosofis, itu mengikuti CMYK yang memulai dari Putih dan berakhir di Hitam, namun elemen dasarnya mengikuti RGB dengan sedikit modifikasi yaitu RGB menjadi RYB.

Tadinya saya berharap, hanya sekolah saya yang mengajarkan sistem warna gado2 ini. Tapi setelah dikonfirmasi ke teman2 yang lain jawabannya sama, mereka juga diajarkan sistem RYB ini. Bagaimana ini?
Ini mungkin sepele, tapi saya khawatir Bangsa ini bisa buta warna terus2an. Dan bisa berlanjut ke Buta2 yang lain..

Mohon masukan juga dari teman2 yang lebih piawai dalam warna-mewarna.

Salam Warna,

Read Full Post »

Kadang yang disebut ‘Kebetulan’ itu tidak masuk akal. Tapi faktanya, Kebetulan (coincidence) itu seringkali menghampiri kita.

Kejadiannya adalah ketika saya sedang membaca buku Laskar Pelangi sambil membuka milis yang membahas filsafat. Dimilis tsb ada yang bertutur tentang Relativisme :

Di dalam zaman modern ini manusia seakan kehilangan kompas nuraninya
susah untuk mengatakan mana jalan yang benar atau yang salah
seakan-akan kebenaran hanya bisa dimiliki dan dipraktekan secara
individual dan kesalahan menjadi suatu aib yang sangat bermuatan
seakan-akan semua hal bisa dijustifikasi, seperti dalam alunan lagu
“anything goes” yang terdengar dalam opening scenenya film indiana
jones and the temple of doom

Di saat kita menyadari cara-cara yang lebih pandai untuk memuaskan
keraguan di dalam diri kita sadar atau tidak terjadi pula perubahan
presepsi dalam menentukan prihal penilaian fundamental, yaitu baik dan
buruk, metodologi berfikir kita bak pedang bermata dua satu segi ia
menyelesaikan permasalahan di lain segi ia menimbulkan permasalahan
sehingga membuat kita terbelengggu dalam siklus kontradiksi yang abadi
seperti dilustrasikan dalam kutipan jj. Rosseau ” man is born free
and everywhere he is in chains….”

Fenomena terkurung dalam siklus kontradiksi yang abadi tersebut,
mempunyai akibat yang lebih komprehensif pada indivisu-individu yang
mempunyai karakter (aktualisasi jatidiri)atau dengan kata lain
individu yang sudah fasih mensistemasikan nilai-nilainya menjadi
ide/gagasan untuk kemudian diaktualisasikan menjadi sikap, mengapa
siklus kontradiksi yang abadi lebih cenderung mengikat
individu-individu yang berkarakter daripada yang tidak, mungkin hal
ini disebabkan oleh karena sebagian besar individu-individu tersebut
mempunyai kebiasaan merefleksikan nilai-nilai berfikir diri mereka
secara lebih pro aktif dibandingkan dengan manusia yang belum
berkarakter yang cenderung pasif, alhasil manusia yang berkarakter
tersebut berbenturan dengan apa yang saya namakan tabir pahit ilmu
pengetahuan zaman modern ini yaitu ideologi relativisme, yang
mempunyai pandangan bahwa kebenaran absolut itu tidak ada semua
mempunyai potensi yang sama untuk mendapatkan kebenaran, setiap
manusia telah ditentukan menurut relativisme untuk menentukan peluang
untuk mendapatkan peluang mereka sendiri, di sisi lain relativisme
tidak dapat merumuskan cara mendapatkan peluang untuk mendapatkan
peluang tersebut sehingga menjerumuskan kita pada ketidakpastian dalam
ketidakpastian, relativisme menawarkan solusi tanpa solusi, karena
kesemuanya bersifat relatif.

Disinilah letak permasalahan fundamental ilmu pengetahuan modern, ia
pun tidak lagi bisa memberi batasan yang jelas mengenai apa yang
benar dan apa yang salah sehingga kemungkinan sangat luas untuk
terjebak dalam sistematika refleksi pemikiran intelektual mereka
sendiri, oleh karena itu banyak pemikir-pemikir zaman modern yang
berputar-putar tanpa arah dalam alam berfikir mereka sendiri dan pada
akhirnya mengabaikan nilai benar atau salah dalam parameter baik dan
buruk menukarnya dengan berguna atau tidak berguna sebagai parameter
menentukan baik dan buruk guna sekedar sebagai jalan pintas , inilah
biang keladi yang menurut hemat saya yang menyebabkan daripada
keblingeran pola berfikir zaman modern , bukan masalah adil atau
tidak susila atau asusila benar atau salah namun permasalahan hanya
semata berfokus pada berguna atau tidak (cost and bennefit), trik
tersebut dipakai sebagai jalan pintas kebuntuan intelektual oleh
karena hal ini ilmu pengetahuan modern tidak bisa menjawab
validitasnya secara menyeluruh ia hanya mampu mempertahankan
validitasnya bagian demi bagian, yang semestinya satu bagian yang
koheren sekarang di pecah-pecah dan satu sama lain terkadang saling
berkontradiksi.

Benar menurut kamu bukan menurut saya, benar di kebudayaan kamu bukan
di kebudayaan saya menjadi penggalan kalimat-kalimat yang aneh yang
sering sekali kita temui, kalimat tersebut menjadi aneh karena pada
hakikatnya nilai kebenaran sendiri bersifat absolut tidak boleh
sesat, kesesatan penalaran seperti terlihat di awal kalimat paragraf
inilah yang mengurung kita kedalam kontradiksi abadi, menjadikan ilmu
pengetahuan keluar dari esensinya, sebagai sumber pengetahuan,
modernitas dalam bentuk ekstrim bahkan menyerang validitas subjek
seperti yang dilakukan permikir-pemikir post modernist, seperti
kutipan perkataan dari pemikir post modernist jaques derida sang
peolpor filosofi dekonstruksi “to pretend I actualy do the thing: I
have therefore pretend to pretend”,now whos to say your right or wrong???

Menarik. Kita sering mendengar ini. Bahwa Kebenaran itu seringkali Relatif.. dst. Nah, kebetulannya adalah ketika saya membaca Laskar Pelangi, saya menemukan cerita tentang Paradoks dan Relatif. Ini dapat menjelaskan lebih lanjut pemahaman mengenai hal ini. Sehingga saya kemudian menjawab posting diatas sbb:

Yang dipaparkan dibawah lebih tepat disebut Paradoks, yaitu Kebenaran
menurut Sudut Pandang. Ini yang digagas oleh Newton.

Kemudian baru Einstein menawarkan Relativisme, yaitu Kebenaran
Relatif akibat parameter Waktu. Dalam kerangka topik ini, Kebenaran
yang dianggap Benar itu ya untuk Saat ini. Yang dulu dianggap Benar
sekarang mungkin bisa jadi Salah. Yang Saat ini Benar, Di Masa Depan
akan jadi Salah.

Kalau Digabungkan, Kebenaran yang Tidak Absolut itu akhirnya
disebabkan oleh Sudut Pandang Penilai, dan Pada Domain Waktu dimana
ia Menilai.

Sampai saat ini, belum ada terminologi baru tentang Kebenaran Tidak
Absolut yang ditawarkan. Ada yang berminat?

Salam Kebenaran,

Kebetulan yang lain adalah dari situs pertemanan Friendster. Besoknya, saya menemukan ada salah seorang teman saya dengan shout-out demikian :

Can anyone describe a detail meaning of Paradox ?? Can it come in one package ??

Saya jadi terbiasa dengan Kebenaran Paradoks-Relative ini sehingga saya beri Komentar :

Posted 04/3/2008 4:31 am
“Paradoks adalah Kebenaran Tidak Absolut yang diakibatkan oleh Perbedaan Sudut Pandang Pengamat. Ini adalah jenis kebenaran tidak absolut yang digagas oleh Newton.

Kemudian Einstein menawarkan Relativisme, yaitu Kebenaran Tidak Absolut yang diakibatkan oleh hadirnya parameter Waktu.

Jika digabungkan, maka kebenaran tidak absolut itu diakibatkan oleh adanya perbedaan sudut pandang pengamat dan domain waktu kapan ia dinilai.

Sedangkan Kebenaran Absolut itu hanyalah Tuhan.

Diluar itu, sekeras2nya logika manusia hanya akan mencapai Kebenaran Paradoks-Relative.

Set daaaah, knp lo nanya2 paradoks —- ?

Diluar Kebenaran apakah yang kita dapat, Absolut atau Paradoks-Relative, saya menemukan Kebenaran yang lain : Kebetulan (Coincidence) itu memang ada.

Salam Kebetulan,

Read Full Post »